Novel Baswedan Ragukan Tim Gabungan Dapat Selesaikan Kasusnya

Dimas Jarot Bayu
15 Januari 2019, 16:40
Kasus Novel Baswedan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) bersaksi dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meragukan tim gabungan penyelidikan dan penyidikan yang dibentuk Kepolisian dapat menyelesaikan kasusnya. Pasalnya, ada penyidik kepolisian yang dulu telah mengusut kasusnya masuk dalam tim gabungan.

Novel khawatir keberadaan para penyidik kepolisian tersebut justru menghambat pengungkapan kasusnya yang telah mengendap selama 634 hari. Sebab, berdasarkan laporan Komnas HAM, telah terjadi penyalahgunaan dalam proses penyidikan sebelum para penyidik kepolisian tersebut masuk tim gabungan.

"Apakah tim ini akan menindaklanjuti hal itu? Saya rasa tidak mungkin karena penyidiknya masuk dalam tim ini," kata Novel di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1).

(Baca: Jokowi: Pembentukan TGPF Novel Baswedan atas Rekomendasi Komnas HAM)

Selain itu, anggota tim gabungan lebih didominasi oleh penyidik dari kepolisian. Dari 65 orang anggota tim gabungan, sebanyak 53 orang merupakan anggota kepolisian.

Sisa angggotanya, yakni dua orang pakar, satu orang akademisi, satu orang dari organisasi masyarakat sipil. Kemudian, satu Komisioner Kompolnas, dua mantan Komisioner Komnas HAM, dan lima orang dari unsur KPK.

Koordinator KontraS Yati Andriyani menambahkan, dominasi anggota kepolisian dikhawatirkan menghilangkan independensi tim gabungan penyelidikan dan penyidikan kasus Novel. Sebab, Yati menduga polisi memiliki konflik kepentingan ketika menangani kasus berkaitan dengan KPK.

Ini lantaran KPK selama ini memiliki rekam jejak menangani kasus yang diduga melibatkan polisi. "Kami khawatir independensi dari tim ini juga tidak terjadi," kata Yati.

(Baca: Penyiram Novel Tak Kunjung Terungkap, Kompolnas Bela Penyidikan Polisi)

Lebih lanjut, keraguan atas tim gabungan penyelidikan dan penyidikan kasus Novel muncul karena hanya bertanggung jawab kepada Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian. Yati menilai tim gabungan seharusnya langsung bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo. 

Dengan demikian, Presiden dapat mengawasi langsung upaya pengusutan kasus Novel oleh tim gabungan. "Kami tetap berharap Presiden mengambil otoritas atau bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Yati.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...