Kasus Meikarta, Aher Sebut Ada Miskomunikasi terkait Panggilan KPK

Hari Widowati
9 Januari 2019, 17:52
Meikarta 2018
Arief Kamaludin | KATADATA
Tulisan tanda proyek Central Park pada hunian Meikarta di Cikarang, Jabar, Jumat, (19/10/2018)

Gratifikasi untuk Anggota DPRD

Dalam kasus ini, KPK juga mendapat informasi adanya dugaan gratifikasi berupa pembiayaan wisata ke luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi dan keluarganya. Selama proses pemeriksaan sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Bekasi tersebut.

"Sejauh ini berjumlah sekitar Rp 100 juta. Kami ingatkan, sikap kooperatif ini jauh lebih baik dalam proses hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

KPK menduga pemberian itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare, yang terbagi dalam tiga fase. Fase pertama seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian suap dalam kasus Meikarta diduga sebagai bagian dari commitment fee untuk fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar.

(Baca: Bupati Neneng Kembalikan Rp 8 Miliar dari Suap Perizinan Meikarta)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...