Kasus Meikarta, Anggota DPRD Bekasi Diduga Terima Gratifikasi Wisata

Dimas Jarot Bayu
9 Januari 2019, 10:06
Meikarta 2018
Arief Kamaludin | KATADATA

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor. Ada pula Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang konsultan Lippo bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai Grup Lippo bernama Henry Jasmen.

Neneng bersama empat pejabat di bawahnya tersebut diduga telah menerima suap dengan nilai Rp 16,18 miliar dan SGD 270 ribu dari Billy, Taryudi, Fitra, dan Henry. Suap tersebut juga diduga dilakukan bersama Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, dan karyawan PT Lippo Cikarang Satriadi.

Dalam dakwaan untuk Billy Sindoro disebutkan suap juga diduga melibatkan PT Lippo Cikarang. Korporasi itu diduga melakukan suap melalui anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang proyek Meikarta.

Akibat perbuatannya, Neneng bersama empat pejabat di bawahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Billy, Taryudi, Fitra, dan Jasmen telah didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca: KPK Buka Peluang Jadikan Lippo Cikarang Tersangka Korupsi Korporasi)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...