Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya

Hari Widowati
4 Januari 2019, 10:27
Kementerian PUPR AK
Arief Kamaludin|KATADATA

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Adapun tersangka yang diduga sebagai penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima imbalan masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp 350 juta dan US$ 5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Anggiat juga menerima Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, di Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala sedangkan Donny Sofyan Arifin menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

(Baca: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...