Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyidikan Kasus Novel Baswedan
Lebih lanjut, masalah terjadi karena ada beberapa barang bukti dalam penyidikan dan penuntutan yang diambil alih oleh pihak lain tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Hal tersebut tak sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Karenanya, Ombudsman memerintahkan polisi untuk melakukan tindakan korektif atas berbagai maladministrasi tersebut. Menurut Adrianus, perlu ada evaluasi dari polisi terhadap aspek administrasi.
(Baca: Novel Baswedan Kembali Bekerja, Desak Jokowi Ungkap Penyiram Air Keras)
Menata Ulang Penyidikan
Seluruh surat perintah tugas penyidikan perkara penyiraman air keras terhadap Novel harus direvisi dengan memuat soal 'lama waktu penugasan'. Polisi juga diminta melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan.
"Hal tersebut dibutuhkan guna mengevaluasi dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam penyidikan, serta untuk menentukan rencana lebih lanjut dan mengembangkan rencana penyidikan dengan menghadirkan saksi korban," kata dia.
Polisi pun diminta melakukan perencanaan dan penataan ulang penyidikan dengan memperhatikan aspek penanganan perkara yang berkualitas. Pemilihan para personel yang ditugaskan harus mengacu pada keahlian serta profesionalitas.
Polisi pun diperintahkan untuk meminta ulang keterangan dari Novel. Selain itu, polisi juga harus meminta keterangan dari Iriawan. "Khususnya hal yang terkait dengan kejadian perkara yang menimpanya. Semoga beliau (Novel) saat ini bisa lebih kooperatif," katanya.
Ombudsman memberi waktu 30 hari bagi polisi untuk menerapkan tindakan korektif. Inspektur Pengawas Daerah Metro Jaya Kombes Pol Komarul Z mengaku akan memeriksa dulu temuan maladministrasi dari Ombudsman.
Komarul memastikan bahwa pihaknya serius memproses kasus Novel. "Kami memproses terus sampai kapanpun. Semua kasus akan kami selesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Komarul.
(Baca: Kasus Novel Belum Terungkap, Wakapolri Bela Penyidikan Anak Buah)