Pemerintah Berencana Membentuk Lembaga Baru Tangani Regulasi

Dimas Jarot Bayu
28 November 2018, 15:21
Pramono Anung
Katadata | Arief Kamaludin
Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Dengan demikian, kata Hamdan, pembahasan peraturan perundang-undangan di DPR nantinya tak lagi berkutat pada diksi. Pembahasan terhadap draf aturan lebih kepada masalah substantif.

Lembaga ini diusulkan untuk berada di bawah supervisi langsung Presiden. Nantinya, lembaga ini berisikan pejabat-pejabat dari kementerian atau lembaga terkait yang mengurus regulasi.

Pramono mengatakan, lembaga ini bakal mulai diwujudkan setelah Pilpres 2019. Dia berharap agar lembaga ini nantinya dapat mempermudah pemerintah dalam mengambil keputusan. "Agar peraturan perundang-undangan itu tidak lagi menjadi beban pemerintah, siapapun yang akan memerintah nanti, terutama bagi Presiden," kata Pramono.

Untuk dapat membentuk lembaga ini, pemerintah dan DPR harus dapat merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karenanya, DPR sudah merencanakan revisi terhadap UU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sarmuji mengatakan, revisi UU Nomor 12 Tahun 2012 bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. "Ini bentuk antisipasi kami kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan undang-undang," kata Sarmuji.

(Baca: KPK Minta Pemerintah Buat Perppu Pemberantasan Korupsi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...