KPK: Keterangan 40 Saksi Kasus Meikarta dari Grup Lippo Tak Sinkron

Dimas Jarot Bayu
14 November 2018, 21:51
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Antara

Terkait dugaan backdate, KPK tengah menelusuri apakah pembangunan Meikarta sudah dilakukan sebelum perizinan selesai. Menurut Febri, jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, risiko seperti masalah lingkungan di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi.

KPK menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya pada persoalan tata ruang. Karena itu, Febri menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta instansi berwenang lainnya bisa mengevaluasi perizinan proyek tersebut. Febri pun mengingatkan bahwa peruntukkan lahan dan tata ruang penting diperhatikan.

Hal ini agar pembangunan properti dilakukan dengan benar dan izinnya tidak bermasalah. Jika bermasalah, masyarakat sebagai konsumen bakal dirugikan. “Temuan KPK tentang dugaan suap dalam proses perizinan, dan indikasi backdate sejumlah dokumen perizinan semestinya menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan review perizinan Meikarta,” kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka antara lain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

(Baca juga: Dicecar 59 Pertanyaan, James Riady Benarkan Pernah Temui Bupati Neneng)

Tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Operasional Grup Lippo Billy Sindoro, dua orang konsultan Lippo bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai Grup Lippo bernama Henry Jasmen. Billy, Taryudi, Fitra, serta Henry diduga menyuap Neneng dan empat anak buahnya senilai Rp 7 miliar dari total komitmen fee Rp 13 miliar. Suap diduga diberikan untuk memuluskan berbagai perizinan pada fase pertama proyek Meikarta.

Setidaknya terdapat tiga fase terkait izin yang sedang diurus untuk proyek seluas 774 hektare tersebut. Fase pertama proyek Meikarta diperkirakan untuk luasan 84,6 hektare. Fase kedua seluas 252 hektare. Sementara fase terakhir terhampar 101,5 hektare.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...