Tak Hanya Diproteksi, Kekayaan Intelektual Juga Perlu Dikapitalisasi

Dini Hariyanti
14 November 2018, 19:53
Karya Lukis Difabel
Dini Hariyanti|Katadata
Karya lukis dari seniman difabel yang dipamerkan dalam Festival Bebas Batas di Galeri Nasional, Jakarta, 12-29 Oktober 2018

"Jadi, bagaimana agara pemilik IP lebih memahami nilai karya intelektual mereka. Kalau mereka bisa memperhitungkan nilai IP mereka, banyak pintu kesempatan yang terbuka," tutur Josua. (Baca juga: Paten HKI Memudahkan Mycotech Perluas Jaringan Bisnis

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Infrastruktur TIK Bekraf M. Neil El Himam mengatakan bahwa upaya proteksi intellectual property dengan memiliki hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan ranah Kemenkumham.

"Kalau Bekraf, bagaimana agar IP yang sudah didaftarkan bisa menjadi uang. Komersialisasi ini tidak hanya untuk HKI paten karya intelektual yang berteknologi tinggi, tetapi yang simpel seperti desain visual juga bisa," ucapnya.

Adapun, Deputi Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo sebelumnya mengutarakan bahwa nature business di industri kreatif ialah modal dasar yang tak berwujud, yakni ide. Oleh karena itu, proteksi karya intelektual menjadi aspek penting.

"Hak kekayaan intelektual (di industri kreatif) ini masih memprihatinkan. Hanya sekitar 11% dari pelaku startup ekonomi kreatif kita yang memilikinya," ucap Fadjar.

Sepanjang 2017, Bekraf menargetkan terdapat 1.650 produk kreatif didaftarkan untuk mengantongi HKI. Realisasi yang difasilitasi mencapai 1.801 atau setara 109,15% dari target. (Baca juga: Kolaborasi Startup Tingkatkan Valuasi Bisnis Sampai 20 Kali Lipat

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...