Suap Limbah Sawit, KPK Sita Bukti Dua Dus dari Kantor Sinar Mas Agro
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi pemberian suap dari tiga petinggi Binawasit kepada empat orang anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan suap diduga mencapai Rp 240 juta.
Suap diberikan agar pihak DPRD membuat rilis pers terkait Hak Guna Usaha (HGU) Binasawit tak bermasalah. Suap kemungkinan juga diberikan Binasawit agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan tidak dilaksanakan.
KPK telah menetapkan tujuh orang yang diduga pelaku suap sebagai tersangka. Tiga orang dari Binasawit, yakni Direktur Binasawit/Wakil Dirut PT SMART Edy Saputra Suradja, CEO Binasawit Wilayah Kalteng Bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal Binasawit Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
(Baca: Kasus Suap DPRD Kalteng, Wakil Dirut Induk Usaha Sawit Sinarmas Mundur)
Mereka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara empat tersangka dari DPRD Kalteng yakni Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah, dan Edy Rosada. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.