Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Khusus

Dimas Jarot Bayu
30 Oktober 2018, 17:13
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Hanya saja, rencana penyerahan ketiga gagal karena pihak terkait saat itu ditangkap tangan oleh KPK. “Diduga TK (Taufik Kurniawan) menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar,” kata Basaria.

Untuk kepentingan penyidikan, Taufik telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Jumat (26/10). KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada tiga hari sebelum penyidikan, yakni tertanggal 18 Oktober 2018.

Selain Taufik, KPK menetapkan Ketua DPRD Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima suap terkait dengan pengesahan dan pembahasan APBD, APBD-Perubahan, serta pokok pikiran DPRD Kebumen periode 2015-2016.

Cipto diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 50 juta dari Pemeritah Kabupaten Kebumen. Sebab, ada dugaan DPRD Kebumen akan mempersulit pembahasan APBD Murni TA 2015 jika suap tersebut tidak diberikan. “Merespons hal tersebut, Pemkab Kebumen menyetujui akan memberikan 'uang aspirasi',” kata Basaria.

Ketika itu, Pemkab Kebumen sempat menyampaikan agar anggota DPRD tidak ikut mengurus proyek. Karenanya, anggota DPRD dijanjikan menerima 'mentahan' dari Pemkab Kebumen.

Dalam rapat badan anggaran pembahasan APBD-P Tahun 2016, anggota DPRD juga pernah meminta 'gaji ke-13' kepada pihak pemkab. “Karena yang diberikan pemerintah pusat terlalu kecil,” kata Basaria.

Atas perbuatannya, Taufik dan Cipto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan ditetapkannya Taufik dan Cipto sebagai tersangka, pelaku dalam perkara korupsi di Kabupaten Kebumen menjadi bertambah. Sebelumnya KPK menetapkan sembilan tersangka dan satu korporasi dalam perkara ini.

Sembilan tersangka telah menerima vonis atas perbuatannya. Sementara, penyidikan terhadap tersangka korporasi, yakni PT Tradha masih berlangsung. “Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera dilimpahkan ke penuntutan,” kata Basaria.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...