Korupsi RS Udayana, Duta Graha Didakwa Rugikan Negara Rp 25,9 Miliar

Dimas Jarot Bayu
12 Oktober 2018, 06:10
Ilustrasi Pengadilan Tipikor
Antara

Made selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia lelang kemudian mempergunakan hak perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat. Konsultan tersebut merupakan kenalan dari Idris.

Rincian HPS tersebut pun diberikan kepada Nusa Konstruksi dan digunakan untuk membuat angka penawaran yang harganya mendekati pagu anggaran. Dengan rincian HPS itu, Nusa Konstruksi mengikuti lelang bersama PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya, serta PT Pembangunan Perumahan. “Sebagaimana telah disepakati sebelumnya, terdakwa kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan alasan mengajukan penawaran paling rendah,” ujar jaksa.

Atas pelaksanaan proyek dimaksud, Nusa Konstruksi menerima pembayaran 100 persen dengan jumlah keseluruhan Rp 41,22 miliar. Nusa Konstruksi pun menyarakan pekerjaan telah selesai seluruhnya berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani Dudung dan Made.

Padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB, pekerjaan tersebut baru terealisasi sebesar 67,03 persen. “Sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7,837 miliar,” kata jaksa. (Baca: BEI Bekukan Saham DGIK, Korporasi Pertama yang Jadi Tersangka KPK)

Sesuai kesepakatan awal, Nusa Konstruksi pun memberikan fee kepada Nazaruddin setelah menerima pembayaran proyek. Fee tersebut diberikan melalui PT Anak Negeri sejumlah Rp 1,183 miliar, PT Anugerah Nusantara sebesar Rp 2,681 miliar, dan Grup Permai senilai Rp 5,409 miliar. Pemberian dengan cara seolah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan subkon Nusa Konstruksi atau menerima pembayaran atas material yang dibeli.

Pada tahun 2010, dianggarkan pekerjaan lanjutan tahap dua senilai Rp 110 miliar. Menurut jaksa, untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Dudung Purwadi melalui Mohammad El Idris kembali mendekati Nazaruddin melalui Mindo Rosalina. Permintaan Dudung dipenuhi dengan besaran fee tetap 15 persen. Keberadaan fee tersebut telah disetujui oleh Dudung dikarenakan memperoleh laporan dari Idris.

Atas perbuatannya, Nusa Konstruksi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NOmor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...