Kementerian Luhut Kaji Keputusan Anies Cabut Izin Reklamasi Jakarta

Dimas Jarot Bayu
2 Oktober 2018, 05:35
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Penyegelan dilakukan hingga pengelola mendapatkan izin mendirikan bangunan. Saat ini, pembangunan di Pulau C dan D berhenti total.

Anies mengatakan, proses penghentian pembangunan reklamasi akan dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip kepada pihak pengembang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun hendak membatalkan surat perjanjian kerja sama pembangunan reklamasi.

(Baca pula: Gubernur Anies Cabut Seluruh Izin Reklamasi Teluk Jakarta)

Kemudian, dihitung nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen. Pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan, seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain akan mendapat kompensasi. “Berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” kata Anies.

Untuk pulau-pulau yang sudah terlanjur dibangun, Pemerintah DKI akan mengatur tata ruang dan mengelolanya. Menurut Anies, pihaknya sedang memantau dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap Pantai Utara Jakarta.

Dengan demikian, hal tersebut diharapkan menjadi rekomendasi perubahan bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta. “Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.

(Baca pula: Anies Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta, Sebagian Pengembang Pasrah).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...