Jatam Tantang Kementerian ESDM Publikasikan Izin Dairi Prima Mineral

Image title
22 September 2018, 10:06
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Namun, Saini memiliki pandangan yang berbeda. SK IUP adalah dokumen terbuka. Keyakinan ini diperkuat dari pengalamannya menggugat Kementerian ESDM. Salah satu contoh kasusnya menggugat keterbukaan SK IUP perusahaan tambang di Kutai Kartanegara.

Melalui putusan nomor 0003/reg-PSI/III/2014, majelis menyatakan dokumen tersebut terbuka. Acuannya, juga UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 10 ayat 1, Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar informasi layanan publik. 

UU KIP pasal 10 ayat 1 menyebutkan badan  publik  wajib  mengumumkan  secara  serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.  Sedangkan berdasarkan PERKI Nomor 1 Tahun 2010 pasal 13 pasal huruf g mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat, disebutkan bahwa syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan.

Acuan lainnya adalah Undang-Undang Mineral dan Batu bara Nomor 4 Tahun 2009. Pasal 64 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan WIUP serta memberikan IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi kepada masyarakat. 

Saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang yang belum dikeluarkan oleh Komisi Informasi Pusat. Berdasarkan UU KIP maksimal 100 hari sidang sengketa sudah harus  selesai. "Sudah banyak putusan persidangan UU KIP dan kekuatan hukum tetap  menyatakan dokumen izin tambang adalah dokumen terbuka," kata Saini. 

(Baca: Jatam Gugat Kementerian ESDM Izinkan Tambang Dairi Prima)

Dairi Prima merupakan perusahaan tambang seng dan timah hitam. Di lokasi tambang yang dikenal sebagai Anjing Hitam (Black Dog) terindikasi memiliki deposit timah hitam utama dengan kandungan mencapai 1,2 juta ton seng, 0,7 juta ton timah dan lebih dari 3 juta ons perak.

Semula Grup Bakrie melalui PT Bumi Resources Minerals Tbk memiliki 100% saham Dairi Prima dan sisanya PT Aneka Tambang Tbk sebesar 20%. Lalu, Bumi membeli sisa saham tersebut sehingga kepemilikannya menjadi 100% saham. Belakangan, Bumi melepas 51% saham Dairi Prima kepada China Nonferrous Metal Industry's Foreign Engineering and Construction Co. Ltd.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...