Indonesia Dukung Hak Petani dan Lindungi Industri
Pertemuan merumuskan rekomendasi tentang berbagai upaya untuk merealisasikan hak petani sebagaimana yang diamanatkan Treaty pada artikel ke-9. Perdebatan panjang muncul karena beberapa hal dalam upaya ini menjaditidak sejalan dengan kepentingan industri perbenihan, terutama industri benih dari negara, yang tergabung dalam International Union for the Protection of New Varieties of Plant (UPOV). Selanjutnya, upaya harmonisasi kepentingan petani dan industri benih merupakan salah satu inti rumusan pertemuan. Indonesia kata Erizal mendukung penuh upaya ini, karena dalam praktiknya Indonesia sudah memberikan perhatian seimbang kepada hak petani dan industri benih, berupa hak pemulia atau Breeder Right.
Perlindungan Varietas Tanaman atau Hak PVT memberikan perlindungan kepada hasil pemuliaan yang dilakukan pemulia dan industri benih. Sementara itu, negara juga mengakui hak-hak petani secara komunal dalam pelestarian SDG melalui pendaftaran varietas lokal.
“Bagi petani yang mengembangkan kegiatan pemuliaan, Pusat PVTPP bersama Balitbangtan, melakukan pendampingan agar varietas yang dihasilkan petani dapat dilepas sejalan dengan aturan yang berlaku, serta dapat diberikan Hak Perlindungan Varietas,” tegas Erizal.
Hasil kesepakatan awal dari pertemuan ini terdiri dari beberapa butir usulan. Draft kesepakatan akan terus didiskusikan melalui forum ini dan on-line discussion. Nantinya kesepakatan ini akan disampaikan kepada seluruh negara anggota untuk disepakati dalam pertemuan Governing Body dari ITPGRFA, yang akan dilakukan pada 2019 di markas FAO-Roma. Kegiatan ini dihadiri oleh 39 peserta yang mewakili 7 kawasan di dunia, serta perwakilan petani dan masyarakat sipil , perwakilan organisasi seperti International Union for the Protection of New Varieties of Plant (UPOV), dan International Seed Federation (ISF). Hadir juga pengamat dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan Serikat Petani Indonesia (SPI).