Pemerintah Prediksi Defisit BPJS Kesehatan Rp 10,98 Triliun pada 2018

Dimas Jarot Bayu
17 September 2018, 19:09
TARGET PROGRAM JKN 2017
ANTARA FOTO/Jojon
Pasien peserta BPJS didorong keluarganya menggunakan kursi roda usai pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (13/3/2017).

Sementara dalam aturan pemerintah, PBPU kelas I sebesar Rp 80 ribu per bulan, PBPU kelas II sebesar 51 ribu per bulan, dan PBPU kelas III sebesar Rp 25,5 ribu per bulan.

(Baca juga: Jokowi Putuskan Tambal Defisit BPJS Kesehatan Pakai APBN)

Untuk Peserta Penerima Upah (PPU), dalam perhitungan aktuaria DJSN mereka mendapatkan potongan upah hingga 6%. Batas atas upah untuk PPU yakni enam kali Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/1.

Dalam aturan yang ditetapkan pemerintah, potongan upah bagi PPU hanya sebesar 5% dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta. "Kondisi besaran iuran ini menyebabkan biaya per orang per bulan lebih besar dibanding premi per orang per bulan.

Tak hanya itu, besarnya defisit lantaran masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif membayar iuran. Ketua DJSN Sigit Priohutomo mengatakan, jumlah peserta tidak aktif BPJS Kesehatan hingga Juni 2018 mencapai 17,37 juta dari total 199 juta.

Rinciannya, jumlah PPU mencapai 2,8 juta jiwa, PBPU sebesar Rp 13,52 juta, peserta bukan pekerja tidak aktif mencapai 51,8 ribu, dan peserta yang terintegrasi dengan Jamkesda sebesar 923,7 ribu.

"Ini belum bisa ditarik preminya. Kalau ini diaktifkan, bisa Rp 800 miliar per bulan pemasukan yang bisa dicapai," kata Sigit. 

(Baca juga: Pembiayaan BPJS Terbesar untuk Tindakan Operasi Ringan

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...