Pengadilan Tolak Gugatan Walhi Atas Izin Tambang Anak Usaha Bakrie

Image title
4 September 2018, 19:10
Emas
Arief Kamaludin | Katadata

Ada beberapa hal yang menjadi dasar gugatan ini diajukan. PT CPM diduga tidak pernah menyusun Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, aktivitas eksplorasi di Paboya, Palu, Sulsel berada di tanah garapan petani dan perkebunan.

SK Kementerian ESDM memutuskan ada lima blok diizinkan untuk dikelola. Namun, berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 660/576/ILH/DPMPTSP, PCM hanya memiliki izin lingkungan hidup dan rencana kegiatan penambangan dan pengelolaan emas di Blok I Poboya Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

Jadi, menurut Walhi, Keputusan Menteri ESDM No. 422.K/30/DJB/2017 mengenai persetujuan peningkatan OP PT CPM telah melanggar Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Perusahaan ini mengamcam 400.000 warga dikota palu, dimana dilakukan aktifitas pertambangan dengan penggunaan merkuri," kata Direktur Walhi Sulawesi Tengah Abdul Haris.

(Baca: BUMI Jual Saham Rp 35 Triliun, Saham Grup Bakrie Jadi Primadona)

Adapun mayoritas saham PT Citra Palu Mineral ini dikuasai PT Bumi Resources Mineral Tbk. Perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Bakrie itu memiliki saham 96,67%.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...