Pelonggaran Kebijakan Biodiesel B20 Selama Masa Uji 6 Bulan

Image title
31 Agustus 2018, 10:46
biodiesel
Katadata | Arief Kamaludin

(Baca: Mandatori Biodiesel Tingkatkan Penyerapan Minyak Sawit di Semester II)

Relaksasi untuk PTFI diberikan karena lokasi tambang PTFI yang berada diketinggian yang sulit. Hal ini membuat bahan bakar nabati yang digunakan untuk campuran solar bisa membeku dan tidak bisa digunakan, sehingga kendaraan operasional PTFI tidak dapat beroperasi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Aturan tersebut memuat kewajiban badan usaha menggunakan biodiesel dan sanksinya. Ada dua badan usaha yang wajib menggunakan B20. Pertama, badan usaha yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis minyak Solar. Kedua, badan usaha yang melakukan impor Solar.

Sanksi administratif berupa denda Rp 6 ribu per liter hingga pencabutan izin usaha bagi yang tidak mencampur 20% BBN ke BBM. Sanksi itu berlaku bagi produsen BBN ataupun penghasil BBM. (Baca: Produsen Biodiesel Masih Hadapi Kendala dalam Penerapan B20)

Akan tetapi, Badan Usaha BBM tidak akan dikenakan sanksi jika ada keterlambatan, keterbatasan, atau ketidakadaan pasokan BBN Jenis Biodiesel dari Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel. Sanksi ini bisa dibebaskan apabila ada ketidaksesuaian pasokan BBN dengan kualitas yang disepakati dalam kontrak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...