Produsen Biodiesel Masih Hadapi Kendala dalam Penerapan B20

Michael Reily
30 Agustus 2018, 21:03
Microsite Biodiesel
Arief Kamaludin | Katadata
Biodiesel murni dan campuran solar dengan kadar 10 dan 20 persen.

“Kami  bekerja sama supaya tidak kena denda,” kata Paulus.

(Baca: Pertamina Kekurangan Pasokan Minyak Nabati untuk Penerapan B20)

Karenanya, sebagai salah satu solusi untuk mengakomodir sebagian wilayah yang belum terdistribusi B20 akan diselesaikan secara bertahap. Meski begitu, dia tidak menargetkan kapan persoalan distribusi tersebut rampung sepenuhnya.

Namun, Paulus mengakui hingga saat ini belum ada petunjuk teknis terkait penyelesaian kendala yang menyebabkan pelaksanaan mandatori B20 terhambat. Tim pengawas juga belum memiliki pedoman pengawasan. Meski begitu, produsen biodiesel harus memberikan laporan setiap bulan.

Aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2018 tentang Revisi atas Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit juga menetapkan produsen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit melalui penunjukkan langsung.

Berbeda dari sebelumnya sebagaimana mengacu pada Permen ESDM 45/2017, produsen biodiesel harus mendaftarkan diri dan memberikan usulan untuk mendapatkan persetujuan sebagai penyedia BBN untuk menggunakan dana BPDP Kelapa Sawit. Itu pun setelah penilaian dan evaluasi menghasilkan rekomendasi.

Setelah menyelesaikan kewajiban penyediaan alokasi volume bahan bakar nabati dari penyedia biodiesel kepada penyalur bahan bakar, badan usaha bahan bakar nabati kemudian akan mendapatkan pembiayaan dana dari BPDP Kelapa Sawit.  Pencairan dana akan terjadi paling lambat satu bulan setelah verifikasi.

Selain itu, ada juga sanksi administratif berupa denga Rp 6 ribu per liter dan pencabutan izin usaha bagi yang tidak mencampur 20% BBN ke BBM. Sanksi itu berlaku bagi produsen BBN ataupun penghasil BBM.  

Akan tetapi, Badan Usaha BBM tidak akan dikenakan sanksi jika ada keterlambatan, keterbatasan, dan/atau ketidakadaan pasokan BBN Jenis Biodiesel dari Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel. Badan usaha juga akan bebas sanksi kalau ada ketidaksesuaian pasokan BBN jenis Biodiesel dengan kualitas yang disepakati dalam kontrak.

Namun, pengawasan kewajiban kedua jenis badan usaha akan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, dan BPDP Kelapa Sawit. Pasal 24 juga memuat pengecualian dalam penilaian hasil pengawasan kewajiban. 

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...