Polemik Gerakan #2019GantiPresiden, antara Aspirasi dan Provokasi

Dimas Jarot Bayu
27 Agustus 2018, 19:29
massa menolak gerakan #2019gantipresiden
ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Massa menghadang mobil yang membawa Neno Warisman dengan cara memblokir pintu keluar Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018).

Kabinda Riau, lanjutnya, tak perlu turut ikut serta dalam pemulangan Neno. Dia pun meminta agar ada evaluasi terhadap pimpinan dari Polda dan Binda tersebut.

Berbeda pendapat, Ketua DPP Nasdem Irma Suryani Chaniago menilai wajar terjadi penolakan atas gerakan deklarasi #2019GantiPresiden. Irma menilai masyarakat menyadari gerakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang sengaja memancing konflik dan menyalahkan pemerintah.

"Tentu wajar jika rakyat setempat bergerak melakukan penolakan provokasi yang dilakukan di wilayahnya," kata Irma.

Irma mendukung langkah polisi yang dianggapnya memiliki pertimbangan yang matang ketika membubarkan suatu kegiatan. "Polri memiliki diskresi untuk mengizinkan atau menolak sebuah acara," kata Irma.

Peneliti Setara, Hendardi mengatakan alasan aparat melarang agenda #2019gantipresiden dapat dibenarkan apabila terdapat alasan yang objektif.

Alasan-alasan tersebut dapat berupa potensi instabilitas keamanan mau pun potensi pelanggaran hukum, misalnya melanggar aturan penyebaran kebencian dan permusuhan.

"Untuk menjaga akuntabilitas kerja, aparat keamanan harus menyampaikan alasan-alasan pembatalan itu pada warga negara/kelompok yang hendak menyelenggarakan kegiatan," kata Hendardi.

Dia menyarankan, untuk menghindari kegaduhan, sebaiknya politikus menggunakan diksi kampanye yang tidak memperkuat kebencian pada pasangan calon lain.

"Warga negara harus disuguhi informasi alasan-alasan faktual untuk memilih atau tidak memilih seorang calon. Bukan diprovokasi dengan slogan yang tidak mencerdaskan," kata Hendardi.

Sikap KPU

Menanggapi polemik ini, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menilai gerakan #2019GantiPresiden merupakan bagian dari ekspresi politik seperti halnya gerakan #Jokowi2Periode. Kedua gerakan tersebut sama-sama harus mengikuti prosedur yang berlaku, seperti mengajukan izin kegiatan kepada pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian.

"Misalnya ada kegiatan yang dibubarkan oleh aparat keamanan karena dia tidak berizin, ya memang sudah seharusnya dibubarkan," kata Wahyu.

Agar polemik tak semakin membesar, Wahyu pun meminta masyarakat mampu mendewasakan diri dalam kehidupan berpolitik. Menurutnya, masyarakat harus menyadari bahwa perbedaan sikap politik adalah hal lumrah dalam berdemokrasi.

"Jika semua itu berlangsung, tidak akan ada masalah. Kami tidak bisa berpura-pura tidak ada perbedaan politik yang sangat tajam," kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...