Permintaan Mendagri Agar Daerah Lain Sumbang NTB Cermin Toleransi

Ameidyo Daud Nasution
21 Agustus 2018, 19:51
Wiranto
ANTARA FOTO/Suwandy

Surat ini pertama kali diunggah oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah di akun Twitternya. Dalam surat tersebut Tjahjo menggunakan payung hukum Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, agar daerah menyumbangkan anggaran daerahnya saat kondisi darurat.

Bahkan seluruh Gubernur diminta menggunakan Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun lalu atau menjadwal ulang program yang tidak mendesak agar dapat dialokasikan pada penanganan bencana. "Diharapkan saudara dapat menberikan bantuan keuangan kepada Provinsi NTB dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah," demikian permintaan Tjahjo dalam suratnya.

Fahri yang mengunggah, sempat mencuit bahwa langkah ini akan sulit dilakukan. Pasalnya setiap Provinsi harus mengajukan APBD Perubahan dulu apabila ingin mengalokasikan anggaran untuk sumbangan. Bahkan dia menyebut dengan langkah ini pemerintah pusat seolah lepas tangan dari penanganan bencana.

"Langkah Mendagri ini mengisyaratkan keuangan pusat sudah cukup tertekan sehingga harus meminta ke daerah," kata Fahri.

(Baca juga: Jokowi Dorong Pemerintah Pusat Ikut Tangani Gempa Lombok)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...