Jokowi Dorong Pemerintah Pusat Ikut Tangani Gempa Lombok

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Yuliawati
20 Agustus 2018, 14:45
Gempa Lombok
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Situasi gempa bumi di Lombok, NTB pada 6 Agustus 2018.

Fadli meminta penetapan bencana nasional agar penanganan tak terlambat. Penetapan status bencana nasional dianggap penting karena gempa berulangkali mengguncang Lombok dan korban terus berjatuhan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BBNPB Sutopo Purwo Nugroho pernah mengatakan, penetapan status bencana nasional diputuskan oleh Presiden Jokowi.

Pertimbangan pemerintah dalam status bencana tergantung dari jumlah korban, dampak luas wilayah, kerugiannya, dan fungsi daerah setempat. Status bencana nasional akian mempengaruhi komando pemegang kendali dalam penanganan bencana.

Gempa Bumi dengan kekuatan 7 Skala Ricther (SR) mengguncang Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu malam pukul 21.56 WIB.

Sehari sebelumnya, Pulau Lombok kembali diguncang gempa bumi berkekuatan 6,5 Skala Richter, Minggu pukul 12.10 WITA, yang mengakibatkan warga Kota Mataram panik dan berhamburan keluar rumah.

Berdasarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga Rabu (15/8), jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi di Lombok sebanyak 460 orang. Sebagian besar tertimpa bangunan saat gempa bumi berlangsung pada 5 Agustus lalu dengan kekuatan 7 SR.

Sementara jumlah korban luka-luka sebanyak 7.733 orang, yang terdiri dari luka berat sebanyak 959 orang yang menjalani rawat inap dan 6.774 orang luka ringan atau berobat jalan. Sebanyak 417.529 orang mengungsi di ribuan titik pengungsian.

(Baca juga: Kominfo Percepat Pemulihan Telekomunikasi Akibat Gempa Lombok)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...