IDI Desak BPJS Kesehatan Batalkan Tiga Aturan Terbaru

Dimas Jarot Bayu
2 Agustus 2018, 14:15
Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Rahmad
Layanan BPJS Kesehatan.

Ilham menilai hal tersebut dapat berakibat pada hasil terapi yang tak optimal. "Kondisi disabilitas menjadi sulit teratasi," lanjut dia.

Tak hanya bagi pasien, Ilham menilai ketiga aturan tersebut juga akan merugikan dokter. Sebab, dokter berpotensi melanggar sumpah dan kode etik. Ini lantaran praktik kedokteran menjadi tak sesuai standar profesi.

(Baca juga: Sederet Strategi Pemerintah Perkecil dan Tambal Defisit BPJS Kesehatan).

Kewenangan dokter dalam mengambil tindakan medis juga rawan diintervensi dan direduksi oleh BPJS Kesehatan. Terbitnya tiga beleid itu pun dinilai akan meningkatkan konflik antara dokter dengan pasien dan fasilitas kesehatan.

"Meningkatkan potensi gugatan dan tuntutan terhadap dokter," kata Ilham.

Selain bakal merugikan masyarakat, Ilham menilai ketiga aturan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 24 dan Permenkes Nomor 76 Tahun 2016. Ketiga aturan itu juga tak mengacu pada Perpres 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.

Ilham menyadari jika ketiga aturan tersebut dilakukan untuk efisiensi BPJS Kesehatan. Hanya saja, dia menilai hal itu seyogyanya tak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan pelayanan kesehatan.

IDI pun mendorong Kementerian Kesehatan memperbaiki regulasi tentang penjaminan dan pengaturan skema pembiayaan. "IDI mendorong terbitnya Perpres tentang iuran atau urun bayar sesuai UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang SJSN," kata dia.

BPJS Kesehatan sebelumnya memastikan bahwa pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat tetap dijamin walau ketiga Perdirjampelkes terbit. Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan, tiga aturan tersebut hanya untuk memperjelas tata cara agar manfaat pelayanan lebih efektif dan efisien.

Ketiadaan tiga aturan tersebut justru akan membuat BPJS membiarkan terjadinya inefisiensi. Selain itu, regulasi tersebut diterbitkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. Budi memperkirakan ketiga aturan ini menghemat sekitar Rp 360 miliar.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...