Program Mandatori Biodiesel 20% Efektif Berlaku 1 September

Michael Reily
1 Agustus 2018, 20:05
biodiesel
Katadata | Arief Kamaludin

Rida memastikan bahwa penghitungan alokasi biodiesel untuk sektor non-PSO sudah selesai. Begitu pula jatah untuk 19 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati dan 14 Badan Usaha Bahan Bakar Minyak juga sudah ditakar dengan adil dan efisien.

Selain itu, penegakkan hukum bakal diperketat bagi badan usaha yang tidak menjual B20. Denda sebesar Rp 6 ribu per liter bakal dikenakan kepada pihak yang melanggar. “Tapi bakal ada proses klarifikasi dan verifikasi sebelum denda,” kata Rida.

Penggunaan B20 untuk sektor non-PSO sejak September akan menambah capaian konsumsi biodiesel menjadi sekitar 4 juta kiloliter. Sementara sebelumnya, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit memproyeksi penggunaan biodiesel hanya 3,22 juta kiloliter.

Proyeksinya, tahun 2019, konsumsi biodiesel dengan perluasan program mandatori B20 ini bisa mencapai 6 juta hingga 6,2 juta kiloliter. Dengan demikian, penghematan devisa negara sebagai ganti impor solar pun ditargetkan mencapai Rp 50 triliun dengan estimasi MOPS US$ 85 per liter.

(Baca  : Lima Masalah Penerapan Biodiesel)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...