Revisi Perpres Perluasan B20 Ditargetkan Terbit Bulan Depan

Michael Reily
25 Juli 2018, 20:45
biodiesel
Arief Kamaludin | Katadata

Selain itu, Dadan juga menuturkan ada detail aturan yang diubah seperti rujukan teknis kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk peremajaan sawit dari Peraturan Menteri Pertanian, seperti aturan teknis dalam perhitungan penyaluran biodiesel PSO dalam Peraturan Menteri ESDM.

(Baca: Jokowi Incar Penghematan Devisa Rp 300 Miliar Per Hari dari Biodiesel)

“Yang saya tahu ada aturan teknis untuk personal BPDP,” ujarnya.

Pemerintah tengah menggenjot penggunaan minyak sawit dalam negeri. Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahkan berencana mewajibkan pennggunaan solar dengan campuran bahan bakar nabati (biodiesel). Aturan ini akan termaktub dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dengan revisi tersebut, penggunaan solar dengan campuran biodiesel 20 persen akan diberlakukan bagi semua kendaraan, tak hanya angkutan umum atau Public Service Obligation (PSO). Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memperkirakan dengan diperluasnya kewajiban ini akan ada penambahan permintaan biodiesel sebesar 3,2 juta ton per tahun.

Selain meningkatkan permintaan sawit, langkah ini dilakukan untuk mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menggantikannya dengan biodioesel yang dihasilkan dalam negeri. Apalagi kebijakan ini akan memiliki efek berganda yang positif bagi 17 juta petani sawit ke depannya.

"Jadi ini keberpihakan pemerintah agar mengembangkan ekonomi berbasis kemampuan sendiri," kata dia.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...