Elite PKS Terbelah Sikapi Wacana Pengusungan Anies di Pilpres 2019

Dimas Jarot Bayu
18 Juli 2018, 19:51
PKS saat pendaftaran caleg
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sekjen PKS Mustafa Kamal (tengah) memberikan keterangan usai menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7).

Mahfudz menjelaskan, pada Pilpres 2014, PKS tak mendapatkan kursi cawapres karena akhirnya Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto berpasangan dengan mantan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa. Pada Pilkada DKI 2017, PKS tak juga mendapatkan kue baik di posisi calon gubernur maupun calon wakil gubernur.

(Baca juga: Bursa Cawapres, JK: Tanggung Jawab Anies di Jakarta)

Ada pun pada Pilkada Jawa Barat 2018, PKS hanya mendapatkan kursi cawagub dengan mengusung kadernya, Ahmad Syaikhu. "Saya pikir di 2019 ini ya saatnya PKS dapat deviden. Deviden apa? Ya kursi cawapres," kata dia.

Mahfudz sempat menyuarakan kegelisahannya dalam surat terbuka meminta Anies mundur dalam pencalonan. Anies enggan menanggapi hal itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusungnya. 

Selain konflik internal dalam persoalan wacana Pilpres, PKS juga menghadapi konflik internal terkait Pileg. Mahfudz menyebutkan pimpinan memerintahkan para bakal calon anggota legislatif (caleg) menandatangani surat edaran dari DPP PKS bertanggal kosong.

Mahfudz mengatakan, banyak kader PKS yang menolak perintah tersebut sebab bertabrakan dengan prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Mahfudz, para kader yang menolak menandatangani surat tersebut lantas dicoret dari daftar pencalegan. "Ada yang diturunkan nomor urutnya, dipindah dapilnya," kata Mahfudz.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...