Mendag Tegaskan KPPU sebagai Lembaga Independen di Bawah Presiden

Michael Reily
10 Juli 2018, 14:56
KPPU
Katadata

(Baca :  Komisioner Baru KPPU Akan Mulai Awasi Sektor Ekonomi Digital)

Ketua KPPU Kurnia Toha mengungkapkan masih ada hal besar yang harus dibahas dalam revisi UU untuk penguatan KPPU. "Secara garis besar, masih ada tiga hal lagi yang harus diperbaiki," ujarnya.

Pertama, eksekusi pelaku usaha di luar negeri yang punya dampak terhadap ekonomi di Indonesia. Selama ini, aturannya masih belum memadai sehingga KPPU hanya bisa melakukan pengawasan dan penetapan terhadap pelaku usaha dalam negeri.

Kedua, notifikasi merger  yang bisa diperiksa oleh KPPU. Pemeriksaan baru bisa dilakukan ketika dua pelaku usaha telah melakukan merger. Namun menurutnya, dalam aturan baru  sebaiknya memungkinkan KPPU untuk melakukan  pemeriksaan sebelum merger. “Supaya tidak ada kerugian bagi pelaku usaha dan KPPU,” ujarnya.

(Baca juga: Sempat Tertunda, Akhirnya DPR Sahkan Komisioner KPPU Periode 2018-2023)

Terakhir, terkait masalah denda yang tertuang dalam UU hanya sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar. KPPU menilai saat ini dengan pengenaan denda dengan nominal yang tidak terlalu besar untuk korporasi berskala besar kerap dikhawatirkan tak menimbulkan efek jera karena nominal dendanya yang relatif  kecil.  Karenanya, pembahasan mengenai peran, fungsi dan tugas KPPU masih terus berlangsung hingga beberapa waktiu ke depan. 

"Perlu ada beberapa hal yang terus diperkuat,” kata Kurnia.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...