Pengembang Meikarta Lolos dari Gugatan PKPU

Dimas Jarot Bayu
5 Juli 2018, 14:24
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengunjung di kawasan Central Park pada areal pembangunan hunian Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Senin, (18/09)

"MSU telah melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diusut tuntas sehingga kebenaran menjadi nyata," kata Direksi PT MSU Reza Chatab dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Selasa (26/6).

(Baca juga: Dua Vendor Iklan Buka Opsi Damai dalam Kasus PKPU Piutang Meikarta)

Atas putusan hakim, kuasa hukum pemohon, Ibnu Setyo Hastono menilai ada kejanggalan dalam pertimbangan hakim. Sebab, hakim menggunakan pertimbangan laporan dugaan tindak pidana yang masih diusut polisi untuk menolak gugatan PKPU.

Menurut Ibnu, laporan tindak pidana tersebut baru diketahui setelah perkara PKPU disidangkan. Sehingga, dia merasa jika tidak tepat jika laporan tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan.

"Artinya bisa saja kami menganggap pertimbangan hakim keliru," kata Ibnu.

Karenanya, Ibnu mengatakan kliennya akan kembali mengajukan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut Ibnu, saat ini pihaknya akan memperbaiki draf gugatan PKPU untuk segera kembali diajukan.

"Bisa jadi masukkan lagi (PKPU), kemungkinan terbesar masukan lagi," kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...