Memupuk Asa Mulai Dari Desa
7. DAERAH 3T: Mengentaskan dan Membenahi Daerah Tertinggal
Pemerintah menargetkan bisa mengentaskan sedikitnya 80 daerah tertinggal selama periode 2015-2019. Hingga akhir 2017, sudah ada sekitar 35 daerah yang berpotensi menanggalkan status sebagai daerah tertinggal.
“Kami optimistis usaha pengentasan daerah-daerah tertinggal hingga akhir 2019 telah sesuai dengan perencanaan,” kata Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Samsul Widodo seperti dikutip Koran Jakarta (28/11/2017).
Target tersebut akan dicapai dengan menggunakan alokasi Dana Desa dengan empat program prioritas yang telah ditetapkan agar berdampak positif terhadap percepatan pengentasan daerah tertinggal.
Empat program prioritas Dana Desa itu yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), dan embung desa. Program Raga Desa juga diharapkan dapat mendukung keberhasilan pengentasan daerah tertinggal tersebut.
Adapun definisi daerah tertinggal menurut PP 78/2004 adalah daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang, bila dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Berdasarkan data yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, sebanyak 122 kabupaten di Indonesia masuk ke dalam kategori daerah tertinggal.