Memupuk Asa Mulai Dari Desa
1. Dana Desa: Pendorong Pemerataan Pembangunan
Program Dana Desa bertujuan untuk mengoptimalisasi potensi, kemandirian desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat perdesaan. Program ini telah memasuki tahun keempat. Selama itu, banyak perkembangan terjadi, mulai pertambahan alokasi anggaran, penyerapan dana, hingga banyaknya sarana dan prasarana yang terbangun.
Pada 2015, tahun pertama program Dana Desa dilaksanakan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20,8 triliun untuk disalurkan ke 74.093 desa. Jumlah tersebut terus bertambah. Sehingga pada 2018, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 60 triliun untuk 74.910 desa, dengan rata-rata alokasi per desa sebesar Rp 800,4 juta.
Dana Desa tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat desa untuk membangun berbagai macam infrastruktur yang dapat menunjang aktivitas ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi hingga 23 April 2018, penyerapan Dana Desa di antaranya telah digunakan untuk membangun 123.858 kilometer jalan desa, 28.830 unit irigasi, 1.971 unit embung, serta membiayai 26.750 kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mendirikan 11.574 posyadu dan 18.177 unit PAUD.
Pada tahun ini pemerintah telah menetapkan empat program prioritas terkait pemanfaatan dana desa, yakni untuk penentuan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades), mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membuat embung air desa, dan membangun sarana olahraga desa.