Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tolak Ajukan Banding

Dimas Jarot Bayu
22 Juni 2018, 16:37
sidang Vonis Aman Abdurahman
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6).

Karenanya, Asrudin bersama tim kuasa hukum lainnya akan membujuk Aman untuk mengajukan banding. "Ini kami lihat besok atau hari Minggu saya ketemu beliau untuk membahas itu," kata Asrudin.

(Baca : Pemimpin Kelompok Teroris JAD Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi memvonis mati Aman Abdurrahman. Hakim menilai Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bertanggung jawab atas beberapa kasus terorisme di Indonesia. 


"Mengadili, menyatakan, [...] menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Akhmad Jaini di PN Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antaranews.

Aman dijerat dengan dua dakwaan primer. Dakwaan pertama primer Aman yakni dianggap melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sementara dakwaan kedua primer yakni Aman dianggap melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Aman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.  Aman diyakini menjadi dalang serangkaian kasus terorisme, seperti bom Thamrin awal 2016, bom Samarinda 13 November 2016, bom Kampung Melayu 24 Mei 2017, serta penyerangan polisi di Medan 25 Juni 2017 dan Bima 11 September 2017.

(Baca juga: Jejak Teror dari Kerusuhan Mako Brimob ke Ledakan Bom di Surabaya)

Dia juga dinilai telah menyebarkan paham terorisme melalui buku Seri Materi Tauhid dan blog Milah Ibrahim. Perbuatan Aman dinilai membuat banyak orang terpapar paham radikalisme.

Hal yang memberatkan dalam vonis Aman karena dia merupakan residivis dalam kasus terorisme. Aman tercatat menjadi narapidana dalam kasus pelatihan teror di Aceh pada 2009. Aman pun divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010.

Selain itu, Aman juga dijatuhi hukuman beras karena dia merupakan penggagas dari JAD, jaringan yang melakukan berbagai kasus teror beberapa waktu lalu. Aman juga dianggap sebagai pemberi saran dan penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad dan amaliyah teror melalui dalil-dalilnya.

Karena perbuatannya,  Aman dianggap menyebabkan  banyaknya korban meninggal dan bom meledak. Dengan demikian, majelis hakim menyebut tak ada alasan yang dapat meringankan hukuman Aman. 


Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...