KPU Klaim Berwenang Terbitkan Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Dimas Jarot Bayu
28 Mei 2018, 17:24
POSKO PENYEMPURNAAN DATA PILKADA DKI
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas KPUD DKI Jakarta mendata warga yang mendaftarkan diri di Pos Penyempurnaan Data dan Daftar Pemilih dalam Pilgub Jakarta tahun lalu.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan langkah KPU yang bersikukuh melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Dia menjelaskan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur mantan napi yang telah menjalani hukuman lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Bambang sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Saud Sitomorang bahwa mantan terpidana korupsi boleh saja dicalonkan partainya jika memenuhi sejumlah syarat.

Syarat tersebut antara lain caleg mendeklarasikan secara jujur bahwa dirinya mantan napi korupsi, tidak dicabut haknya oleh keputusan pengadilan, dan melewati jeda waktu lima tahun jika tuntutan di atas lima tahun.

Bambang memiliki catatan khusus atas sikap KPU yang tak mengikuti hasil RDP, Pertama,  dia menilai KPU itu terlampau berlebihan dalam membangun pencitraan lembaganya.

"Apabila KPU masih bersikukuh mengeluarkan aturan tersebut maka sama saja dengan melawan UU," kata Bambang seperti dikutip Antaranews.com.

 Kedua menurut dia, dengan keputusan itu, KPU telah merampas hak-hak dasar warga negara untuk dipilih dan memilih.

Selain itu Bambang menilai KPU juga telah merampas hak warga negara yang akan memilih calon yg dijegal tersebut, mulai dari keluarga, kerabat hingga masyarakat dimana mantan terpidana itu berdomisili.

(Baca juga: ICW Catat Sepuluh Potensi Korupsi di Pilkada Serentak 2018)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...