Tertunda 15 Tahun, Samadikun Lunasi Utang BLBI Tunai Rp 169 Miliar

Dimas Jarot Bayu
17 Mei 2018, 15:44
Samadikun
Arief Kamaludin|KATADATA
Buronan kasus BLBI Samadikun Hartono didampingi Kepala BIN Sutiyoso saat tiba di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (21/4).

Dengan pembayaran ini, kata Tony, kejaksaan akan mengembalikan aset-aset Samadikun yang selama ini disita. "Tidak ada sangkut paut lagi dengan aset yang bersangkutan, selesai kewajiban dia. Kasusnya bisa dikatakan tuntas," kata dia.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman Arif Arianto menerima uang pengganti yang ditransfer oleh Samadikun. Nantinya uang tersebut akan segera dimasukkan ke kas negara. "Secara hukum akan kami berikan ke kas negara," kata Sulaiman.

Kasus Samadikun bermula ketika Bank Modern yang pernah dipimpinnya mengalami saldo debet akibat rush atau penarikan uang berbarengan oleh masyarakat. Untuk menutup saldo debet tersebut, Bank Modern meminta BLBI dalam bentuk surat berharga pasar uang khusus (SBPUK), fasdis, dan dana talangan valas sebesar kurang lebih Rp 2,5 triliun.

Dari jumlah tersebut, Samadikun yang ketika itu menjabat sebagai Presiden Komisaris Bank Modern terbukti melakukan penyimpangan dalam penggunaan BLBI sebesar Rp 169 miliar. MA lewat putusan Nomor 1996 K/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003,  memvonis Samadikun penjara selama empat tahun dan membayar uang pengganti.

(Baca juga: Sjamsul dan Dorodjatun Ada dalam Dakwaan Kasus BLBI Eks Kepala BPPN)

Hanya saja Samadikun tak dapat dieksekusi lantaran melarikan diri sehari sebelum dibui. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa selama masa pelariannya, Samadikun pernah berada di Apartemen Beverly Hills, Singapura. Dia juga diketahui memiliki pabrik film di Tiongkok dan Vietnam.

Pada 14 April 2016, Kepala Badan Intelijen Negara yang saat itu dijabat Sutiyoso membawa Samadikun dari Tiongkok. Penangkapan hasil kerja sama dengan otoritas Tiongkok. Menurut Sutiyoso, otoritas intelijen Tiongkok menangkap Samadikun yang saat itu hendak menonton Formula 1 Shanghai. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...