Jokowi Akan Terbitkan Aturan Pertajam Pencegahan Korupsi
Tenaga Ahli Muda KSP Yusuf Hakim Gumilang menjelaskan ada tiga fokus sektor pencegahan korupsi. Pertama mengenai keuangan negara. Kedua, terkait perizinan. Ketiga, soal penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Dia juga memastikan aturan ini hanya mengatur pencegahan korupsi dan bukan penindakan yang memang ranahnya KPK.
"Karena dalam Peraturan Presiden Nomor 55 2012 belum ada integrasi (pencegahan)," kata dia merujuk aturan strategi pemberantasan korupsi tahun 2012 - 2025.
(Baca juga: Ada Perpres Beneficial Ownership, Cuci Uang Korporasi Mudah Dibongkar)
Dengan adanya aturan yang akan dikeluarkan Jokowi ini, tiap Kementerian dan Lembaga akan bekerja sama mengeroyok pencegahan korupsi. Dia mencontohkan dalam kelompok kerja perizinan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Dalam Negeri akan terlibat dan bekerja bersama-sama.
"Dalam (Pokja) keuangan negara, Kementerian Keuangan yang terlibat. Arahnya penguatan Inspektorat Jenderal," kata dia.