Ombudsman: Pengawasan Lemah, Banyak Pekerja Tiongkok Jadi Buruh Kasar

Dimas Jarot Bayu
26 April 2018, 19:38
Buruh Pabrik
ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Buruh pabrik garmen di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2/2017).

“Investasi Tiongkok itu urutan ketiga, tapi TKA-nya urutan pertama. Padahal Singapura investasinya menempati posisi pertama,” kata Laode.

Menurut Laode, berbagai masalah tersebut disebabkan lemahnya regulasi yang ada terkait tenaga kerja asing. Salah satu yang menjadi pemicu karena dihapuskannya kewajiban menggunakan bahasa Indonesia, rasio pemekerjaan tenaga kerja asing terhadap TKI, dan kepastian ahli teknologi kepada TKI pendamping dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2015.

Penindakan terhadap penyalahgunaan IMTA juga selama ini dinilai belum maksimal. Sebab, sanksi hanya berupa pengeluaran tenaga kerja asing dari lokasi kerja. “Tidak ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan, padahal di UU Ketenagakerjaan (perusahaan) harus dikasih sanksi,” kata Laode.

(Baca juga: Serikat Buruh Akan Ajukan Uji Materi Perpres Tenaga Kerja Asing)

Laode mengatakan, belum maksimalnya penindakan juga akibat sumber daya manusia dan anggaran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dibentuk pemerintah masih terbatas. Selain itu, birokrasi untuk menindak tenaga kerja asing yang melanggar rumit dan cenderung tidak produktif.

“Perusahaan juga tidak patuh untuk melaksanakan pelaporan TKA secara berkala,” kata Laode.

Ombudsman menyarankan agar pemerintah mengevaluasi penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing di Indonesia. Kepada Kemenaker, Ombudsman meminta adanya perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 kembali ke Permenaker Nomor 16 Tahun 2015.

Sebab, aturan lama tersebut dinilai memuat ketentuan yang lebih ketat menjaring tenaga kerja asing ke Indonesia.

Kemenaker juga diminta membangun sistem teknologi informasi mengenai integrasi data penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing. Selain itu, dia meminta Kemenaker untuk memberikan prioritas penuh terhadap tenaga kerja lokal.

“Melakukan penindakan hukum secara tegas dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan TKA serta memberikan reward and punishment bagi pegawai yang melakukan pengawasan,” kata Laode.

(Baca juga: Jokowi Tegur Para Pejabat Karena Sweeping Tenaga Kerja Asing)

Direktur Bina Penegakan Hukum Kemenaker Iswandi Hari menyatakan akan mengevaluasi penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing di Indonesia. Berbagai masukan Ombudsman pun akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

“Khusus untuk Permenaker, kami akan jadikan bahan evaluasi ke depan. Kami juga akan meningkatkan lagi Timpora. Masih banyak yang harus dioptimalkan,” kata Iswandi.

Kabaintelkam Polri, Komjen (Pol) Lutfi Lubihanto mengatakan, pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang melakukan pelanggaran dengan membuat regulasi yang lebih ketat.

“Polri masuk dalam pengawasan orang asing, Polri juga lakukan giat pantau di daerah tentang keberadaan orang asing,” kata Lutfi.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...