Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi US$ 7,3 Juta

Yuliawati
Oleh Yuliawati
24 April 2018, 14:13
Setya Novanto Sidang Tipikor
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Hakim memaparkan, Setnov terbukti terlibat sejak awal pembahasan proyek e-KTP, mengkoordinasikan anggaran, serta bertemu dengan berbagai pihak dari Kemendagri dan pengusaha. Berbagai pertemuan berlangsung di rumah pribadi Setnov di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ruang kerja di DPR, hingga Hotel Gran Melia.

Menurut hakim, Setya Novanto selaku ketua fraksi Golkar memiliki pengaruh untuk mengkoordinasikan anggota Fraksi Golkar di setiap komisi dan alat kelengkapan Dewan.

Setya Novanto sebagai pihak yang mengenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada beberapa pimpinan DPR. Setya Novanto mengenalkan Andi dengan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap. Dalam pertemuan ketiganya membahas pembagian uang sebesar 5% kepada anggota DPR.

Selain itu saat ditemani Andi Narogong, Setnov kepada Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem meminta diskon harga satu keping e-KTP. Permintaan diskon setelah Setnov mendapatkan informasi harga Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merek L-1 yang disediakan Marliem terlalu mahal.

Atas permintaan Setnov itu, kemudian Marliem memberikan potongan harga sebesar US$0,2 sen atau sama dengan Rp 2 ribu per keping e-KTP atau per penduduk.

Majelis hakim juga menyatakan Setya Novanto menerima jam tangan merk Richard Mille dari Andi Narogong. Jam tangan mewah Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135 ribu. Pemberian jam tangan mewah sebagai imbalan karena Setnov memperlancar pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP.

(Baca juga: Setnov Terima US$ 7,3 Juta, Jaksa Tak Sebut Aliran Uang ke Ganjar)

Hakim juga menyebut Setya Novanto mendapatkan uang sebesar US$ 7,3 juta dari Johannes Marliem dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP, yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Uang dari Anang sebesar US$ 1,8 juta dan US$ 2,2 juta melalui dua perusahaan pengusaha Made Oka, yakni Oem Investment dan Delta Energy Limited. Sementara, uang dari Marliem sebesar US$ 3,5 juta didapatkannya melalui mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...