KPK Bidik Perusahaan Milik Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI

Dimas Jarot Bayu
20 April 2018, 12:45
Syafruddin Arsjad Temenggung
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsjad Temenggung (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Padahal, SKL BLBI diterbitkan berdasarkan diterbitkannya Inpres ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden RI saat itu.Berdasarkan Inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30% dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70% dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

"Kami kan tak selalu di dalam banyak kesempatan menyorot policy, tapi kami menyoroti pelaksanaan," kata Agus.

(Baca juga: KPK Tahan Mantan Kepala BPPN Terkait Dugaan Korupsi BLBI)

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 sebesar Rp 4,8 triliun. Nilai tersebut berupa Rp 1,1 triliun ditagihkan ke petani tambak, sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturasi.

"Dari nilai Rp 1,1 triliun itu kemudian dilelang oleh PPA dan didapatkan Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara," kata Febri.

KPK telah menjadikan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni BUMN PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati (TS) dan PT Duta Graha Indonesia (DGI).

Nindya Karya dan Tuah Sejari diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang senilai Rp 793 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 313 miliar.

Sementara itu PT DGI diduga melakukan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan nilai proyek Rp 138 miliar. Sementara kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...