Boediono Angkat Bicara soal Putusan Praperadilan Century

Yuliawati
Oleh Yuliawati
13 April 2018, 18:19
Boediono
Katadata
Mantan Gubernur BI Boediono.

Dalam putusan praperadilan pada Senin (9/4), hakim Effendi Mukhtar memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu memerintahkan KPK menetapkan tersangka terhadap beberapa orang yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. 

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk," bunyi petikan putusan tersebut.

Hakim Effendy juga memberikan opsi kepada KPK melimpahkan perkara kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman yang merupakan pemohon gugatan praperadilan, menyatakan tak ada alasan bagi KPK untuk tak menetapkan tersangka baru kasus korupsi Century.  

Boyamin mengatakan menunggu waktu tiga bulan bagi KPK menindaklanjuti keputusan PN Jakarta Selatan. Sembari menunggu respons KPK, Boyamin menyurati Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri agar mengambil alih kasus Bank Century.

"Surat kepada Kabareskrim bersifat permintaan bersiap-siap jika nantinya KPK akan melimpahkan kepada Kepolisian," kata Boyamin kepada Katadata.co.id, hari ini.

(Baca juga: Mantan Hakim MK: Kebijakan Century Tak Bisa Dipidanakan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...