Setya Novanto Sebut Kemendagri Punya Peran Dominan dalam Korupsi e-KTP

Dimas Jarot Bayu
13 April 2018, 13:59
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

(Baca juga: Drama Perkara Setnov: Dari Saksi Bunuh Diri hingga Bantuan ke Demokrat)

Setnov menyatakan menyesali pertemuannya dengan Irman, Diah, mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretarit Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia, Jakarta pada 2010 lalu. Menurut Setya Novanto, dari pertemuan tersebutlah dirinya terseret dalam pusaran korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Jika saja saya tidak bersedia ditemui Irman, Diah, Andi di Gran Melia, mungkin saya tidak terlibat jauh hingga menyeret saya di kursi pesakitan ini," kata Novanto.

Dia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah, dan konstituennya di Nusa Tenggara Timur, pimpinan DPR, serta seluruh pengurus Golkar.

Dia menyatakan terpukul atas kejadian ini ketika dia seharusnya menjaga martabat dan nama besar DPR RI dan Golkar.Dia juga meminta maaf kepada istrinya, Deisti Astriani Tagor dan anak-anaknya, Dwina Micahela, Reza Herwindo, Gavriel Putranto, Giovanno Farrell.

"Sungguh begitu berat musibah dan cobaan yang menimpa keluarga kita. Kita adalah keluarga yang kuat dan insan pilihan Allah," kata dia sambil terisak.

Novanto pun meminta agar majelis hakim dapat memutus perkara seadil-adilnya mengingat umurnya yang sudah cukup tua dan faktor menurunnya kesehatan. Dia juga mengklaim tak pernah terlibat masalah hukum dan pernah menjadi Ketua DPR.

Selain itu, Novanto meminta agar majelis hakim tak mencabut hak politiknya. Dia juga meminta seluruh aset, baik tabungan, giro, deposito, kendaraan, properti yang diblokir dapat dicabut karena dianggap tak relevan dengan perkara e-KTP.

Dia juga meminta agar masyarakat tak lagi mencacinya sebagai koruptor. "Terpenting saya masih berharap agar masih bisa memperbaiki dan menata hidup saya kembali," katanya.

(Baca juga: Setnov Terima US$ 7,3 Juta, Jaksa Tak Sebut Aliran Uang ke Ganjar)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Setya Novanto dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti US$ 7,45 juta dikurangi uang Rp 5 milliar yang sudah dikembalikan Setnov selambat 30 hari setelah putusan. Selain itu jaksa meminta hakim mencabut hak terdakwa menjabat sebagai pejabat publik selama lima tahun.

Jaksa KPK juga mengumumkan menolak memberikan status justice collaborator yang diajukan Setnov karena dianggap kurang kooperatif. Jaksa menjelaskan persyaratan seseorang menjadi justice collaborator harus secara signifikan membongkar kejahatan yang dibuatnya dan pelaku lainnya yang lebih besar, serta mengembalikan hasil seluruh kejahatannya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...