Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi

Dimas Jarot Bayu
4 April 2018, 17:45
Karen Agustiawan
Arief Kamaludin | Katadata
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjelang melepas masa jabatannya pada 1 Oktober 2014.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina berinisial BK. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

"Tim penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 67 orang," kata Rum.

(Baca juga: Usut Jual Aset, Polri Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan)

Selain kasus ini, Karen juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset tanah PT Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan.

Karen menjalani pemeriksaan pada Juli 2017 untuk melengkapi berkas tersangka Senior Vice President Asset Management Pertamina Gatot Harsono.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 dengan dugaan terlibat dalam penjualan melepas aset tanah seluas seluas 1.088 meter persegi pada 2011 lalu.

Penjualan aset Pertamina tersebut disinyalir tidak melalui prosedur yang benar sehingga merugikan negara sebesar Rp 40,9 miliar. Perhitungan kerugian berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gatot sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 23 Agustus 2017. Pada 21 Februari 2018, Gatot menyerahkan diri ke penyidik dan kini menjadi tahanan kejaksaan sembari menunggu persidangan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...