Gugatan HGB Pulau D Reklamasi Dicabut dan Rencana Digugat Kembali

Dimas Jarot Bayu
28 Maret 2018, 19:56
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.

Selain itu, tanggal diajukannya permohonan SK HGB juga berubah. Dalam SK HGB Pulau D yang lama, disebutkan bahwa pengajuan permohonan dilakukan pada 23 Agustus 2017, bersamaan dengan diterbitkannya SK HGB tersebut.

Sementara dalam SK HGB terbaru Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017, pengajuan permohonan dilakukan pada 14 Agustus 2017. Adapun, laporan konstatasi (constatering report) dalam SK HGB terbaru juga berubah dari sebelumnya tertanggal 24 Agustus 2017.

"Jadi tanggal constatering report itu tadinya 24 Agustus 2017. Sudah diterbitkan baru keluar constantering report," kata Nelson.

(Baca juga: Menteri Sofyan Djalil Klaim Tak Dapat Batalkan HGB Reklamasi Jakarta)

Nelson mengatakan, berbagai hal tersebut akan menjadi argumen tambahan dalam gugatan baru yang akan dilayangkan KSTJ. Menurutnya, hal tersebut akan semakin menguatkan dalil bahwa SK HGB layak dicabut.

"Kami akan kritisi soal perubahan SK yang lama dengan yang baru. Bahwa SK ini dibuat secara tidak serius dan asal-asalan," kata Nelson.

Rencananya, gugatan anyar KSTJ akan dimohonkan pekan depan. Nelson mengatakan, hal ini dilakukan segera agar objek sengketa yang akan digugat tak lekas kadaluwarsa.

Nelson mengatakan, batas perhitungan kadaluwarsa untuk mengajukan sengketa dihitung sejak pihaknya mengetahui adanya SK HGB terbaru. Artinya, masih ada waktu dua bulan lagi untuk KSTJ bisa mengajukan sengketa.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...