ICW Akan Laporkan Kemendag ke KPK Terkait Lelang Gula Rafinasi

Michael Reily
28 Maret 2018, 18:50
gula rafinasi ilegal
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

(Baca : Pasokan Berlebih. Kemendag Waspadai Kebocoran Impor Gula Rafinasi)

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bappebti Bachrul Chairi justru menepis tudingan ICW. Menurutnya, tidak ada kerugian negara akibat lelang gula rafinasi, karena lelang masih dalam masa uji coba sehingga tidak dipungut biaya.

Sementara jika lelang jadi direalisasikan, maka kemungkinan biaya yang akan dikenakan kepada peserta sebesar Rp 95 per kilogram (kg). Namun Bachrul mengklaim,  dari biaya yang dikenakan tersebut nantinya akan digunakan untuk pengemasan dengan QR Code ribuan karung, pengawasan gudang 11 produsen importir, kerja sama dengan lembaga kliring untuk jaminan, serta, kolaborasi dengan sistem bursa dan metode penyelenggaraan.

Adapun dari biaya tersebut, sekitar 90% akan masuk ke kas negara sebagai pelaksana pengawasan, sedangkan 10% sisanya dialokasikan untuk PKJ, selaku penyelenggara lelang. Namun menurutnya, hal ini sudah dengan sepengetahuan KPK,  karena pihaknya sudah berkonsultasi dengan KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurutnya, kerugian negara berpotensi akan lebih besar jika mekanisme penyaluran gula impor rafinasi bukan melalui skema lelang. Sekitar 500 ribu hingga 1 juta ton gula impor bisa merembes ke pasar jika disalurkan dengan sistem konvensional dengan estimasi kerugian pajak sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.

Tak hanya itu, rembesan gula impor juga menyebabkan harga gula petani  anjlok di pasar. Menurut catatannya, pada 2016 harga gula terpantau sekitar Rp 11.500 per kilogram, turun menjadi Rp 9.700 per kilogram tahun lalu.

“Kami mengamankan sesuatu yang nilainya lebih besar dari dugaan mereka,” tuturnya.

Sedangkan terkait pengalaman PKJ yang kerap dipertanyakan sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi, Bachrul menjelaskan Bappebti sebelumnya telah mengeluarkan izin kepada 18 perusahaan untuk sistem lelang digital modern. Namun, tidak ada perusahaan yang punya pengalaman untuk menjalankan sistem lelang online dengan QR Code. Sebagai gantinya, Bachrul memperketat aturan dengan keharusan bekerja sama dengan surveyor, yakni Sucofindo.

“Persyaratan kita ganti karena masih sedikit yang bisa melakukan lelang gula rafinasi modern,” tuturnya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...