Partai Idaman Tak Lolos Daftar Pemilu, Rhoma Irama Gugat KPU ke PTUN

Dimas Jarot Bayu
8 Maret 2018, 17:04
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama melantunkan lagu saat membuka Musyawarah Koordinasi Nasional di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Partai Islam Damai Aman (Idaman) mandaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut terkait keputusan KPU yang tidak meloloskan partai tersebut sebagai peserta pemilihan umum 2019.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Partai Idaman melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun menemui jalan buntu. "Kami melawan dengan mengajukan gugatan ke PTUN," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/3).

Gugatan ke PTUN tersebut dilayangkan atas nama Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama dan Ramdansyah. Objek yang disengketakan Partai Idaman di PTUN yakni Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tertanggal 17 Februari 2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

(Baca juga: Usai Dapat Nomor Urut, Parpol Ajukan Capres-Cawapres Enam Bulan Lagi)

Dalam SK tersebut, KPU menetapkan bahwa Partai Idaman tak lolos menjadi peserta pemilu. Ini lantaran Partai Idaman tidak memenuhi syarat dalam tahapan administrasi.

Alhasil, Partai Idaman tidak dapat lanjut ke proses verifikasi. "Partai Idaman belum menyerah untuk menjadi partai peserta Pemilu 2019," kata Ramdansyah.

Menurut Ramdansyah, peluang Partai Idaman menggugat SK KPU ke PTUN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan dapat diajukan mengingat objek sengketa Partai Idaman telah ditolak dalam sidang ajudikasi di Bawaslu.

"Dengan putusan Bawaslu tersebut maka ada upaya hukum yang diperkenankan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke PTUN," kata dia.

Bawaslu sebelumnya menolak permohonan dari Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Rakyat terhadap Komisi Pemilihan Umum. Dalam pertimbangannya, permohonan tak bisa diterima lantaran keterpenuhan dan/atau keabsahan dokumen persyaratan menjadi partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan tak dapat dibuktikan.

Nasib ketiga partai tersebut berbeda dengan Partai Bulan Bintang (PBB) yang dinyatakan sah sebagai partai peserta Pemilu 2019 dalam sidang ajudikasi Bawaslsu dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). KPU tak mengajukan banding atas putusan tersebut karena berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU tak mendapatkan ruang untuk mengajukan banding ke ke PTUN atas putusan Bawaslu.

(Baca juga: Terhambat UU Pemilu, KPU Tak Banding soal PBB Jadi Peserta Pileg 2019)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...