Sandiaga Uno Digugat Terkait Surat Rekomendasi kepada Dirut PAM Jaya

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
8 Maret 2018, 14:35
Sandiaga Uno
Arief Kamaludin | Katadata
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

"Dengan dibatalkannya surat ini otomatis cacat hukum dia (Erlan) sebagai Ketua Perpamsi," kata Eddy.

Gugatan perdata ini didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada 7 Februari 2018 dengan register 71/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Sidang pertama digelar hari ini. "Sampai sekarang belum hadir, belum ada notifikasi. Kemungkinan sidang pertama biasanya orang ini (pihak tergugat) kan enggak datang," kata Eddy.

Sementara itu Erlan mengatakan tak terlalu memikirkan gugatan yang diajukan Sutedi.
Erlan mengatakan gugatan tersebut tak akan mengganggu pekerjaan maupun struktur kepengurusan di Perpamsi.

"Lebih baik kami habiskan waktu untuk bekerja di lapangan untuk para anggota Perpamsi, dan (kegiatan) pelayanan publik dibidang air yang lebih baik untuk Jakarta dan Indonesia, daripada duduk memikirkan perkara tersebut," kata Erlan dalam pesan tertulis kepada Katadata.co.id . 

(Baca: MA Batalkan Privatisasi Air Jakarta, Pengusaha Tunggu Langkah Pemprov)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...