Enam Konsumen Properti Reklamasi Cabut Gugatan Perdata

Dimas Jarot Bayu
3 Maret 2018, 10:18
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Pembangunan reklamasi di Pulau C dan D berhenti total.

Hingga saat ini belum diketahui alasan pencabutan gugatan perkara ini. Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng belum dapat memberikan konfirmasi terkait hal ini. "Mohon maaf saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Saya sedang berada di luar daerah," ujar Jootje ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (2/3).

(Baca juga: Minta Maaf ke Agung Sedayu, Konsumen Reklamasi Bebas dari Tahanan)

Sebelum mengajukan gugatan perdata, konsumen properti Golf Island pernah mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta. Dalam gugatannya, mereka meminta BPSK memerintahkan PT KNI mengembalikan uang cicilan dan booking fee yang telah disetorkan atas pembelian 11 unit properti Golf Island senilai Rp 36,7 miliar.

Golf Island merupakan proyek properti elite yang menghubungkan antara Pulau C,D dan Pantai Indah Kapuk. Rumah yang dibangun ditawarkan dengan harga sekitar Rp 2-9 miliar per unit. Sementara rumah kantor yang menghadap pantai mencapai Rp 11 miliar per unit.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke BPSK, konsumen juga meminta agar PT KNI tidak meneruskan penerimaan cicilan pembayaran dari konsumen. Namun, BPSK menghentikan gugatan tersebut dengan alasan tidak adanya kesepakatan antara konsumen dan pengembang dalam menyelesaikan perkara tersebut.

(Baca juga: Tarik Dua Raperda, Anies Dinilai Serius Hentikan Reklamasi Jakarta)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...