Freeport dan Hakim PN Timika Dilaporkan Dugaan Gratifikasi ke KPK

Dimas Jarot Bayu
12 Februari 2018, 16:23
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

Selain Relly dan Fransiskus, setidaknya ada delapan orang lainnya yang dilaporkan ke KPK. Tiga dari mereka merupakan direksi Freeport, sementara sisanya staf administrasi di PN Timika. "Kami akan minta agar pimpinan PT Freeport diperiksa dan juga si hakim diperiksa karena gratifikasi yang memberi dan menerima itu harus diperiksa," kata Haris.

Bantahan Freeport

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama membantah memberikan gratifikasi kepada hakim PN Timika. Riza mengatakan Freeport memang memberikan fasilitas di perumahan Timika Indah kepada aparat pemerintah daerah, tujuannya untuk membantu memperlancar kegiatan pemerintah.

"Fasilitas perumahan itu sejak berlangsung kontrak karya pertama tahun 1991, saat itu belum ada fasilitas untuk pemerintah sehingga kami membantu menyediakan untuk pegawai pemerintah," kata Riza dihubungi Katadata.

Riza mengatakan Freeport tidak pernah mengetahui siapa saja yang menggunakan fasilitas perumahan yang juga ditempati karyawan perusahaan tambang emas dan tembaga tersebut. "Kami tidak tahu siapa yang pakai, ada aparat dari kepolisian, bea cukai atau pengadilan. Yang mengatur pemerintah daerah," kata Riza.

(Baca juga: Pemerintah Akan Beli 40% Hak Partisipasi Rio Tinto di Freeport)

Sementara itu mengenai tercatatnya Kepala PN Timika Relly D Behuku dalam database internal Freeport sebagai salah satu kontraktor staf, Riza mengatakan hanya untuk kepentingan identitas bagi pejabat yang memasuki kawasan Freeport. "Setiap yang ingin memasuki wilayah kontrak kerja Freeport kami buatkan ID, pejabat yang memiliki ID ini banyak," kata Riza.

Riza memaparkan selain hakim, ID serupa juga diberikan kepada bupati, pegawai bea cukai, hingga polisi. "Agar mereka dapat masuk ke daerah operasi di wilayah Freeport dengan mudah, selain itu untuk pengawasan dan pemberian keamanan," kata Riza.

Riza mengatakan siap memberikan keterangan lebih lanjut bila dibutuhkan MA dan KPK atas tuduhan gratifikasi tersebut. "Sama sekali bukan gratifikasi, hanya ketidaktahuan para pelapor," kata Riza.

Halaman:
Reporter: Yuliawati
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...