Putusan MK Sahkan Hak Angket KPK Diduga 'Barter Politik'

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Dimas Jarot Bayu
10 Februari 2018, 11:00
 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan yang menolak gugatan uji materi atas Pansus Hak Angket DPR untuk KPK.

Selain menyoroti Arief, Refly menyatakan dua hakim yang memutuskan mendukung hak angket KPK berlatar belakang hasil pemilihan di DPR. Mereka yakni Aswanto, dan Wahiduddin Adams.

Adapun empat hakim kontitusi yang menyatakan dissenting opinion atau menolak hak angket KPK, tak satu pun berlatar belakang hasil pemilihan dari DPR. Empat hakim tersebut terpilih lewat jalur pemerintah dan perwakilan Mahkamah Agung.

Tiga hakim kontitusi di antaranya dipilih Presiden Joko Widodo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni I Dewa Gede Palguna dan Saldi Isra dan Maria Farida Indrati. Satu hakim lainnya yakni Suhartoyo merupakan hasil seleksi oleh Mahkamah Agung.

Dengan adanya dissenting opinion oleh empat hakim, Refly menganggap putusan hak angket KPK ini tidak kuat. Secara subtansi, kata Refly, pertimbangan hakim pun dipertanyakan.

Refly mengatakan, KPK tak bisa dimasukkan sebagai eksekutif. KPK merupakan lembaga independen yang merupakan bagian cabang kekuasaan negara keempat di luar eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Dia juga menyatakan hak angket merupakan bentuk pengawasan dan keseimbangan (check and balances) antara cabang kekuasaan legislatif yakni DPR dengan eksekutif dalam hal ini Presiden. "KPK berbeda dengan Presiden yang berpotensi memiliki kekuasaan eksesif, KPK sebagai lembaga memiliki keterbatasan sehingga hak angket tidak sesuai diberikan," kata Refly.

KPK menyatakan kecewa dengan putusan MK yang menolak uji materi atas gugatan hak angket terhadap KPK. "KPK kecewa dengan keputusan MK tersebut, tapi sebagai institusi KPK hormati putusan pengadilan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/2).

(Baca juga: Pansus Angket DPR Paparkan Empat Temuan soal KPK)

Febri mengatakan, KPK secara internal akan membahas dan menganalisis hasil putusan MK tersebut untuk mengetahui konsekuensi terhadap kelembagaan. Hasil pembahasan ini juga akan mempengaruhi bagaimana sikap KPK terhadap adanya Pansus Hak Angket DPR.

Meski demikian, Febri menegaskan terdapat pertimbangan hakim yang harus ditekankan dari putusan MK. Pertimbangan tersebut menyatakan bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial KPK, seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Proses ini harus berjalan independen dan pengawasan sudah dilakukan oleh lembaga peradilan mulai dari praperadilan, pengawasan horizontal dan berlapis di Pengadilan Tipikor, banding, dan kasasi," kata Febri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...