Tak Sesuai Fungsi, Anggaran Tim Gubernur Anies Ditolak Kemendagri

Dimas Jarot Bayu
22 Desember 2017, 21:56
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10).

Pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful, anggaran TGUPP menggunakan Biaya Penunjang Operasional Gubernur yang besarnya 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sebesar Rp 4,5 triliun. Dana operasional ini yang digunakan Ahok-Djarot untuk menggaji wali kota, bupati dan berbagai kegiatan sosial. Seperti halnya Ahok-Djarot, Anies-Sandi pun mendapatkan jumlah dana operasional dalam jumlah yang sama.

(Baca: DPRD Kritik Anggaran Tim Gubernur Anies-Sandi Capai Rp 28 Miliar)

Kemendagri juga memberikan catatan terhadap jumlah anggota TGUPP yang diusulkan Anies-Sandi. Menurut Kemendagri, idealnya jumlah anggota TGUPP maksimal 45 orang.  Sementara Anies-Sandi membentuk TGUPP berjumlah 73 orang.

Anggaran yang diajukan Anies-Sandi ini sebagian besar untuk membayar honorarium ketua dan anggota TGUPP yang mencapai Rp 26,379 miliar. Rinciannya, honorarium untuk 14 ketua TGUPP yang masing-masing mendapat Rp 27,9 juta per bulan. Pembayaran untuk 13 bulan ke depan menjadi Rp 5,077 miliar.

Selain ketua, TGPUP merekrut 60 anggota tim yang masing-masing mendapat honorarium Rp 24,93 juta per bulan. Pembayaran selama 13 bulan anggota tim ini menyedot dana Rp 19,445 miliar.

TGUPP pertama kali dibentuk pada masa Gubernur Joko Widodo pada 2013. Peraturan Gubernur mengenai TGUPP disempurnakan di masa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Berdasarkan Pergub DKI Nomor 163 Tahun 2015, TGUPP bertugas melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketiganya.

Anggota TGUPP dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau profesional/ahli. PNS yang dapat dianggkat minimal pernah menjabat jabatan struktural eselon II dan/atau pejabat eselon III yang berpotensi menduduki jabatan eselon II.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...