DPR Nilai Holding Migas Merugikan Masyarakat

Miftah Ardhian
27 November 2017, 19:47
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Sementara itu, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan masih banyak kecurigaan yang berkembang di publik dan harus dijelaskan Kementerian BUMN terkait dengan pembentukan holding migas ini. Apalagi setelah terbentuk, PGN harus melepas statusnya sebagai BUMN, sehingga pengawasan negara kurang ketat.

(Baca: Kementerian BUMN Kaji Mitigasi Risiko Holding Perbankan)

Faisal menjelaskan Pertamina telah memiliki Pertagas yang bertugas mencari gas dan Pertaniaga yang bertugas mengantarkan gasnya. Namun, Pertaniaga ini lebih banyak menjual ke trader-trader gas, bukan langsung ke perusahaan atau ke publik (end user). Sementara PGN banyak melakukan penjualan langsung ke end user.

Dia khawatir Pertamina sebagai induk holding migas ini akan mengarahkan PGN melakukan hal serupa dengan Pertaniaga. Padahal, trader gas ini ditengarai sebagai pihak-pihak yang menyebabkan rantai distribusi gas semakin panjang. "Padahal PGN ini tidak banyak ke trader yang membuat pemburu rente ini kesal," ujarnya.

Dia pun mengimbau Kementerian BUMN agar tidak tergesa-gesa merealisasikan rencana tersebut. Pemerintah harus melakukan kajian yang mendalam dan terbuka untuk menjelaskan manfaat dari pembentukan holding ini agar tidak ada lagi kecurigaan dalam masyarakat.

(Baca: Target Masuk Fortune 500, Holding Tambang Siapkan Sinergi Operasional)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...