Agung Laksono Minta Setnov Mundur dari Ketua DPR

Dimas Jarot Bayu
22 November 2017, 21:52
Golkar
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dan pimpinan lainnya saat pembukaan Rapimnas II di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (22/5).

Menurut Dasco, MKD tak bisa diintervensi lantaran bersifat independen. MKD akan menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi.

Adapun dengan waktu untuk menunggu hingga putusan praperadilan yang diminta Novanto, dia mengatakan hal tersebut bisa berjalan beriringan dengan proses di MKD. "Saya pikir misalnya diproses perkaranya, ya, sambil jalan waktunya juga sama," kata Dasco.

Novanto saat ini telah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

(Baca: Setnov Ditahan, Jokowi Minta Pergantian Ketua DPR Sesuai Aturan)

Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Novanto pun diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Lihat juga: Siasat Setya Novanto Berkelit dari KPK)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...