Setya Novanto Kabur Hindari Pertanyaan Soal SPDP KPK

Dimas Jarot Bayu
9 November 2017, 19:14
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto usai menjadi saksi di sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memilih melarikan diri untuk menghindari pertanyaan wartawan tentang penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada dirinya yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setya Novanto kabur usai deklarasi dukungan Golkar kepada Ridwan Kamil dan Daniel Mutaqien sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (9/11). Novanto secara diam-diam menyelinap keluar melalui pintu samping,  saat diadakan foto bersama dengan para pengurus Golkar.  

Anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang mengawalnya menyebut jika Novanto ingin buang air. Dia kemudian menahan pintu keluar Novanto agar tidak bisa dilewati wartawan. "Mau ke toilet," kata salah seorang anggota AMPG.

(Baca: Beredar Surat KPK Berisi Pemberitahuan Penyidikan untuk Setnov)

Wartawan pun kemudian mengejar Novanto melalui pintu lain.  Setya Novanto terlihat keluar ruangan dan menuju kendaraannya yang telah menunggu di bagian belakang kantor DPP.

Ketika melihat dirinya dikejar wartawan, Setya Novanto malah berlari terburu-buru menuju mobilnya. Bahkan, dia tak memakai payung di saat hujan turun deras.

Setya Novanto yang masuk ke kendaraan, kembali dicegat dan diberondong pertanyaan yang sama oleh wartawan. Namun, Novanto hanya melambaikan tangan dari dalam mobil.

Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham menyatakan Setya Novanto sedang terburu-buru karena ada acara yang harus dihadirinya.

Idrus pun membela pemimpin partainya mengenai tudingan Setya Novanto yang menghindari pertanyaan mengenai perkara hukum yang dihadapinya. "Ah ini perasaanmu saja," kata Idrus.

Idrus pun menilai kasus Novanto tak perlu dipersoalkan lagi. "Kami hormati proses hukum yang ada," kata Idrus. (Baca: Setnov Mangkir dari Pemeriksaan, DPR Minta KPK Izin Jokowi)

Sebelumnya, beredar SPDP atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam surat itu disebutkan penyidikan atas nama Setya Novanto per tanggal 31 Oktober 2017. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Dalam surat itu disebutkan Novanto diduga bersama-sama dengan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Setya Novanto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 aya (1) ke-1 KUHPidana. (Baca: Polri Sidik Pimpinan KPK Terkait Surat Pencegahan Setnov ke LN)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...